Breaking News

Balon Google Berpotensi Mengancam Kedaulatan RI


Jakarta (17/3) -- Balon Google telah mengudara di langit Indonesia sejak Januari lalu, walau dalam tahap uji coba. Balon itu sejatinya akan menyebarkan sinyal 4G lewat udara di spektrum 900 MHz.

Balon Google ini nantinya akan terbang dan bergerak mengelilingi Indonesia di atas ketinggian 20 kilometer dengan radius pancaran sinyal 40 kilometer. Sinyal yang dihantarkan merupakan sinyal seluler 4G LTE dengan base station buatan Google sendiri. Google rencananya akan bekerjasama dengan tiga operator seluler. Balon itu diterbangkan di daerah tertentu yang kurang memiliki akses jaringan internet.

Tapi keberadaan balón Google itu justru disoal anggota Komisi I DPR Sukamta. Politisi PKS ini khawatir balon Google justri berpotensi mengancam kedaulatan udara dan informasi RI.

"Memang tidak kita pungkiri Balon Google memiliki manfaat, karena bisa menjangkau wilayah-wilayah yang sulit terakses fiber optic. Tapi kita musti mengedepankan kepentingan, kedaulatan dan keamanan nasional," jelas dia.

Sukamta menambahkan bahwa soal kedaulatan udara ini diatur dalam Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional, Pasal 1 yang berbunyi every State has complete and exclusive sovereignity over the airspace above its territory. Undang-undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 5 juga menyebutkan negara Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Indonesia. Artinya wilayah udara sangat penting bagi suatu negara, karena menyangkut integrasi wilayah dan keamanan nasional.

Dengan Balon Google ini, informasi yang sudah sedemikian terbuka seperti sekarang, bisa lebih terbuka lagi. Malahan balon ini bisa berpotensi sebagai pengintai. Jelas ini berbahaya karena informasi pengguna tidak hanya dapat diakses oleh operator seluler, tapi juga oleh Google.

"Karenanya, saya mendorong pemerintah agar Balon Google ini ditinjau ulang, misalnya kenapa tidak dioperasikan balon yang sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah RI sendiri? Sehingga proyek balon yang dikendalikan oleh asing bisa disetop," ujar wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Keterangan Foto: Anggota Komisi I DPR Sukamta
Sumber: Detik.com
Melalui : www.pks.id

No comments

Tulis komentar Anda!