Breaking News

DPR Desak Pemerintah Tegas Menyikapi Transportasi Berbasis Aplikasi


Jakarta (14/3) - Komisi V DPR RI mendesak pemerintah segera menentukan sikap terkait transportasi berbasis aplikasi seperti Uber dan GrabCar.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/3/2016) menyusul aksi mogok yang dilakukan 2000 sopir angkutan umum yang menolak keberadaan transportasi berbasis aplikasi.

“Ketegasan pemerintah diperlukan untuk menyelesaikan konflik ini. Jika ingin melegalkan transportasi berbasis aplikasi, segera terbitkan aturannya agar tidak melanggar UU LLAJ," kata Yudi.

Legislator PKS daerah pemilihan Jawa Barat IV ini menilai selama belum ada aturan yang mengaturnya, keberadaan transportasi berbasis aplikasi akan terus menuai protes karena melanggar UU dan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat.

"Transportasi berbasis aplikasi seperti Uber dan Grab jelas-jelas melanggar sejumlah pasal dalam UU LLAJ seperti pasal 173, 183, 189 dan 237. Namun, transportasi berbasis aplikasi ini cukup membantu masyarakat yang membutuhkan transportasi murah dan nyaman," kata Yudi.
Diketahui, keberadaan transportasi berbasis aplikasi menekan kendaraan-kendaraan umum yang tidak berbasis aplikasi dan menurunkan pendapatan sopir angkutan umum.

Keterangan Foto:  Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia
Www.pks.id

No comments

Tulis komentar Anda!