Breaking News

Hal-hal yang Sering Ditanyakan Seputar Fiqh Kurban



Berikut ini adalah hal yang sering ditanyakan (FAQ) masyarakat awam tentang Ibadah Kurban. Tanya jawab 📝 ini berfokus pada jawaban 👳🏻, bukan pembahasan, sehingga bentuknya ringkas dan praktis untuk yang butuh jawaban segera. 

📝 Apakah pembelian hewan kurban boleh dicicil?

👳🏻 Dicicil artinya hutang. Barang yg dibeli dengan hutang berarti sudah menjadi milik pembeli, maka boleh dimanfaatkan sesuai keinginannya, termasuk berkurban. Maka, mencicil pembelian hewan kurban dibolehkan, dengan catatan, tidak ada praktek riba di dalamnya dan dia merasa mampu melunasinya sesuai kesepakatan.  Pesan kami jangan memaksakan jika tidak mampu, apalagi jika memiliki tanggungan utang lainnya. 

📝 Bolehkan Pekurban memakan daging hewan kurban?

👳🏻 Boleh. Lihat surat  Al-Hajj: 28. 

📝 Apakah orang yang belum aqiqah boleh berkurban?

👳🏻 Aqiqah dan kurban sama-sama sunah hukumnya dan tidak ada kaitan langsung. Orang yang aqiqah sebelum berkurban atau orang yang berkurban sebelum aqiqah, sama bolehnya. 

📝 Benarkah larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang berniat berkurban?

👳🏻 Ya, terdapat hadits shahih larangan memotong kuku dan rambut  orang yang telah niat berkurban sejak masuk satu Zulhijah hingga hewan kurban disembelih. Hanya saja para ulama berbeda pendapat, antara yang menghukuminya dengan haram, makruh atau bahkan makruh littanzih (makruh yang lebih dekat kepada kebolehan). Melaksanakan pesan Rasulullah saw (tidak memotong rambut dan kuku bagi pekurban apabila masuk Zulhijah hingga hewan disembelih) dlm hal ini lebih baik. 


📝 Apakah shohibul qurban (Pekurban) itu personal atau keluarga?

👳🏻 Personal. Hanya saja dia dapat menyertakan keluarga dalam kurbannya. Sebagaimana Nabi saw menyertakan keluarganya dalam kurbannya dengan mengatkaan, ‘Kurban ini untukku dan keluargaku.’

📝 Apakah perlu tiap tahun hewan kurban diatasnamakan bergantian oleh orang-orang dalam satu keluarga?

👳🏻 Tidak perlu, cukup atas nama kepala keluarga, lalu dia niatkan kurbannya untuk dirinya dan seluruh keluarganya. 

📝 Bagi laki2 dewasa yang belum menikah, manakah yg lebih afdhol; berkurban atas namanya sendiri (terpisah dengan keluarga) atau berkurban bergabung dengan keluarga?

👳🏻 Dia berkurban untuk dirinya sendiri dan dapat juga disertakan keluarganya. 

📝 Terkait pertanyaan di atas, bagaimana pula dengan anak gadis yang telah dewasa tetapi belum menikah dan sudah berpenghasilan?

👳🏻 Sama seperti di atas, boleh baginya berkurban untuk dirinya sendiri jika dia mampu memiliki hewan kurban. 

📝 Apakah jika sdh tua, jompo, atau pensiun, berkurban boleh diwakilkan pada anak-anak?

👳🏻 Jika dia mampu untuk berkurban, hendaknya dia berkurban untuk dirinya sendiri dan dapat menyertakan keluarganya. 

📝 Apakah orang sakit dan orang tua boleh tidak berqurban?

👳🏻 Pada dasarnya hukum kurban adalah sunah. Dia boleh saja tidak berkurban, apalagi jika tidak mampu. Tapi kalau mampu, hendaknya orang sakit atau orang tua tetap berkurban berdasarkan keumuman perintah berkurban. 

📝 Apakah pekurban harus melihat atau boleh tidak melihat penyembelihan? Mana yang lebih afdhol?

👳🏻 Sunahnya melihatnya. Tapi jika dinilainya adalah maslahat yang lebih besar, tidak mengapa jika dia tidak melihat penyembelihannya, seperti berkurban di daerah minus terpencil yang sangat membutuhkan. 

📝 Apakah boleh membawa hewan kurban secara mendadak ke masjid atau musholla tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan panitia kurban di masjid atau musholla?

👳🏻 Secara syar’i, boleh saja, tidak ada larangan. Masalahnya adalah apakah panitia bersedia menerimanya dan mengurusinya atau tidak. Sebaiknya berkoordinasi sebelumnya dan bicarakan baik-baik. 

📝 Bolehkah membawa pulang semua daging yang disembelih di masjid atau musholla ke rumah tanpa mendistribusikan lewat panitia?

👳🏻 Boleh saja, hanya saja hal itu kurang layak dan dapat menimbulkan kesalahpahaman. Sebaiknya mengikuti ketentuan yang ditetapkan panitia. 

📝 Bagaimana hukumnya memotong hewan qurban sendiri dan mendistribusikan sendiri tanpa keterlibatan orang/keluarga lain?

👳🏻 Boleh. 

📝 Bagaimana ukuran hewan tidak cacat? Apakah cacat fisik luaran atau juga terkait dengan organ dalamnya?

👳🏻 Cacat yang nyata, seperti kakinya jelas-jelas pincang, matanya rusak atau buta, sangat kurus, dll.

📝 Bagaimana hukum hewan qurban yang terkena penyakit hati/cacing hati yang diketahui setelah disembelih?

👳🏻 Jika setelah disembelih hewant tersebut terbukti mengandung penyakit dan berbahaya dikonsumsi, maka tidak boleh dibagikan atau dikonsumsi. Kurbannya sah dan diterima insyaAllah.

📝 Apakah hewan qurban harus jantan?

👳🏻 Tidak harus jantan, boleh juga betina. Meski umumnya adalah jantan.

📝 Bagaimana hukumnya terkait tanggalnya gigi hewan qurban? Apakah ini menjadi syarat wajib hewan qurban?

👳🏻 Ya itu menjadi syarat minimal seekor hewan boleh disembelih sebagai kurban. 

📝 Hewan apa saja yang boleh menjadi hewan qurban?

👳🏻 Yang tergolong Al-An’am, yaitu sapi (termasuk kerbau), Onta dan kambing. 

📝 Bagaimana domba pada kisah nabi Ibrahim bisa berkembang menjadi kambing, sapi dll dalam qurban?

👳🏻 Al-Quran menyebutkan dengan Al-An’am, dan yang dikenal sebagai Al-An’am menurut para ulama adalah ketiga hewan tersebut. Selain itu dalam hadits disebutkan hewan kurban, selain kambing juga onta dan sapi. 

📝 Mengapa kita tidak boleh berqurban dengan ayam, kalkun dan sejenisnya?

👳🏻 Demikianlah yang dinyatakan dalam Al-Quran Hadits serta disimpulkan para ulama. 
📝 Apakah hewan qurban itu harus hewan berkaki 4?

👳🏻 Ya, dan tergolong Al-An’am. 

📝 Apakah ada larangan waktu menyembelih hewan qurban?

👳🏻 Tidak ada larangan selama hari-hari yang ditetapkan, yaitu sejak selesai shalat Idul Adha hingga sebelum maghrib hari terakhir tasyriq atau tanggal 13 Zulhijah. Akan tetapi waktu terbaik menyembelihnya adalah pagi hari, yaitu waktu dhuha. 

📝 Siapakah yang paling afdhol dalam menyembelih hewan qurban? Apakah pemilik hewan atau panitia?

👳🏻 Pemilik hewan kurban jika dia mampu menyembelih secara syar’i. 
📝 Apakah hak dan kewajiban panitia qurban?

👳🏻 Hak dan kewajiban paniti qurban adalah menjalankan tugas sesuai kesepakatan dan amanah yang telah diberikan. Haknya tidak ada secara khusus, kecuali jika panitia telah menyiapkan anggara khusus untuk pantiti. Peringatan, tidak boleh menggunakan daging kurban sebagai upah panitia!

📝 Apakah syarat-syarat utk bisa jadi panitia qurban?

👳🏻 Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali dituntut bekerja dengan amanah dan dapat melaksanakan tugas sesuai petunjuk dan kaidah syar’i. 

📝 Bagaimana hukumnya berkurban atas nama bapak yang telah meninggal?

👳🏻 Umumnya para ulama membolehkan, karena berkurban jenis ibadah maliyah yang dapat diniatkan untuk orang yang sudah meniggal. Namun hemat kami lebih baik berkurban untuk diri sendiri dan diniatkan juga keluarga sebagaimana dicontohkan Nabi saw, insyaAllah pahalanya termasuk didapatkan oleh bapaknya yang sudah meninggal yang tak lain adalah keluarganya. 

📝 Apakah boleh berqurban dengan hewan yang status pembeliannya masih hutang? Bagaimana dengan arisan qurban?

👳🏻 Selagi sudah deal hewan kurban sudah dibeli, walau hutang, maka dia boleh dijadikan kurban, dengan catatan dia yakin dapat melunasi hutang pada waktu yang disepakati. Arisan kurban boleh saja asalkan objeknya dalam bentuk kambing dengan spesifikasi yang sama. Wallahu a’lam.


✒ ___________

Relawan Literasi & Abdullah Haidir Lc

No comments

Tulis komentar Anda!