Breaking News

Verifikasi Faktual PKS Memenuhi Syarat


Jakarta (29/1) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menyatakan bahwa verifikasi faktual Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memenuhi syarat.

"Ada tiga hal yang diperiksa. Yang pertama kepengurusan sudah kami verifikasi faktual. Baik ketua umum, sekjen dan bendahara umum kami cocokkan dengan SK hingga kamu memeriksa KTA dan KTPnya. Kami nyatakan memenuhi syarat," di gedung DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).
Yang kedua, kata dia, untuk keterwakilan perempuan. Di SK. Kemenkumham ada 76 nama. Di antara 76 itu ada 26 perempuan dan sudah dilakukan pencocokkan. Dan itu dinyatakan telah memenuhi syarat untuk keterwakilan perempuan.

Yang terakhir adalah kondisi kantor parpol secara administratif perizinan. "Gedung ini yang beralamat Jalan TB Simatupang No. 82 Pasar Minggu Jakarta Selatan benar-benar gedung PKS sampai berakhirnya Pemilu 2019. Itu kami nyatakan memenuhi syarat," ungkap Hasyim.
Berdasarkan tiga hal dari kepengurusan, keterwakilan perempuan hingga perizinan gedung, verifikasi faktual PKS dinyatakan memenuhi syarat.

No comments

Tulis komentar Anda!