Breaking News

Perubahan Dapil di Kulon Progo Tidak Diperlukan


Wates (27/1) - DPD Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Kulon Progo menyatakan menolak perubahan daerah pemilihan yang diwacanakan oleh KPU untuk Pemilu 2019.

Menurut anggota Fraksi Keadilan Sejahtera yang juga sekaligus ketua Bapilu DPW PKS Yogyakarta yang di hubungi kulonprogo.pks.id mengatakan perubahan tidaklah diperlukan, "Perubahan daerah pemilihan (dapil) tidaklah diperlukan,", tegasnya.

Hamam meminta kepada pihak terkait dalam hal ini KPU Kulon Progo, untuk mengembalikan jumlah dan pembagian dapil, sama seperti pada Pemilu 2014. Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, seharusnya bisa menjadi acuan atas hal ini, apalagi dalam prinsip berkesinambungan dengan Pemilu yang sudah berlangsung sebelumnya. 




Hamam juga menambahkan, perubahan dapil bisa dilakukan dengan kondisi kondisi tertentu, yang saat ini sebenarnya belum bisa terpenuhi. salah satunya adalah penambahan jumlah penduduk, sehingga menambah alokasi kursi di dapil sampai melebihi kuota 12 kursi per dapil. 


Kondisi saat ini tidak memenuhi kondisi tersebut. Hamam juga mengatakan, pertambahan penduduk sehingga mempengaruhi alokasi jumlah kursi baru akan tercapai kira kira pada tahun 2024,  di Dapil 1 akan mengalami lonjakan penduduk signifikan karena faktor pembangunan Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA). Maka Hamam menegaskan kembali, tidak perlunya perubahan dapil di Kulon Progo saat ini. 


No comments

Tulis komentar Anda!