Breaking News

Respon UU no 1/2022, DPRD ubah Propemperda 2022





DPRD Kulon Progo akan melakukan perubahan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah 2022. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Rabu, 20 April 2022 di Ruang Rapat Arjuna DPRD Kulon Progo.


Sebagaimana diungkapkan Ketua Bapemperda, Agung Raharjo, ST, Bupati telah mengirimkan surat nomor 180/1308 tanggal 19 April 2022 tentang Permohonan Perubahan Propemperda 2022. Surat tersebut menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 94 UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 


"Bupati minta penangguhan pembahasan 2 Raperda, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo nomor 20 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan pada Dinas Kelautan Perikan dan Peternakan dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 tahun

 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Sebagai gantinya, Bupati memasukkan 2 Judul Raperda baru yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kulon Progo Tahun 2022-2042 dan Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing", demikian disampaikan oleh Agung. 


Dalam Rapat tersebut juga disepakati untuk menunda pembahasan Raperda tentang Kerukunan Antar Pemeluk Agama dan Kepercayaan di Kulon Progo dan menggantinya dengan Raperda tentang Perubahan terhadap Perda No 18 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Berkarakter.


"Dengan demikian jumlah Raperda dalam Propemperda tetap 12, sampai dengan diadakan Perubahan Propemperda berikutnya menjelang pembahasan APBD Perubahan 2022", ungkap Agung yang juga Wakil Ketua Fraksi PKS di penghujung Rapat tersebut.


Tayang di Kedaulatan Rakyat

No comments

Tulis komentar Anda!