Breaking News

Ingat, Tidak Boleh Merokok di Balai Kota


JOGJA – Mulai 1 April 2016, Peraturan Wali Kota (Perwal) 12/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok berlaku. Perokok tak bisa merokok di sembarang tempat. Jika membandel, perokok bakal ditegur, bahkan disanksi atasan bagi PNS.
”Penerapan kawasan tanpa rokok dilakukan bertahap. Mulai lingkungan pemerintahan, fasilitas kesehatan, dan lingkungan pendidikan,” kata Sekretaris Kota (Sekkot) Jogja, Titik Sulastri di sela sosialisasi di balai kota (Balkot), kemarin.
Di hadapan PNS perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Jogja, Titik menjelaskan, tahap pertama, pelaksanaan peraturan di lingkungan pemkot. Hal ini untuk memberi contoh pemilik KTR lain di Kota Jogja.
”Lima kawasan lain yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok yaitu tempat bermain anak, transportasi umum, tempat ibadah, tempat olahraga, dan tempat umum lainnya,” jelasnya.
Mendukung pelaksanaan perwal ini, tiap kantor atau KTR harus memiliki tempat khusus merokok. Letaknya juga di ruang terbuka dan jauh dari keramaian.
”Tujuan dari peraturan ini bukan untuk melarang merokok, tetapi menjaga agar semua orang memperoleh udara yang berkualitas baik. Juga mengurangi dampak buruk merokok,” jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja, Fita Yulia Kisworini mengatakan penerapan kawasan tanpa rokok tersebut menimbulkan konsekuensi cukup banyak. Di antaranya, larangan penjualan rokok melalui sales promotion girl (SPG).
”Begitupun di lingkungan balai kota, tidak menerima sponsor produk rokok dan tidak boleh memperjualbelikan rokok di lingkungan pemkot,” tandasnya.
Pedagang di kantin Balai Kota Jogja juga dilarang menjual rokok. Pengunjung pun dilarang merokok di sana. Harus merokok di lokasi yang disediakan.
Setiap SKPD bisa mengajukan permohonan ke Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) untuk pengadaan tempat merokok. DBGAD akan membuat tempat khusus merokok tersebut.
”Merokok di dalam ruangan tidak lagi diperbolehkan. Karena asap rokok masih bisa menempel di dinding selama empat hingga enam jam,” terangnya.
Berdasarkan hasil penelitian, merokok meningkatkan potensi seseorang menderita berbagai penyakit. Mulai penyumbatan pembuluh darah, jantung, stroke, darah tinggi, diabetes, dan gagal jantung.
”Dampak dari merokok tidak hanya dirasakan perokok itu sendiri, tetapi juga orang yang ada di sekitarnya yang tidak merokok. Oleh karena itu, diperlukan aturan agar perokok bisa merokok di lokasi yang sudah ditetapkan,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penelitian, biaya pembelian rokok di Indonesia dalam setahun mencapai Rp 138 triliun. Tapi, biaya medis dan nilai akibat hilangnya produktivitas cukup banyak yaitu masing-masing Rp 2,1 triliun dan Rp 105,3 triliun. Sedangkan cukai rokok yang hanya mencapai Rp 55 triliun. (eri/iwa/ong)

No comments

Tulis komentar Anda!