Breaking News

Pansus Desak Dilakukan Pembinaan Toko Jejaring#kutipanmedia #kedaulatan rakyat

Pengasih (KR)-Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Raperda) tentang Perlindungan Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan DPRD Kabupaten Kulon Progo mendesak dilakukannya pembinaan terhadap Toko Jejaring di Kabupaten Kulon Progo.

Dikatakan Hamam Cahyadi ST, sebagaimana dinamika dalam pembahasan raperda ini mengamanatkan agar toko Swalayan waralaba tidak diperkenankan berdiri di dekat pasar rakyat kurang dari 1 kilometer. Faktanya toko swalayan yang ada, meskipun saat ini sudah menggunakan nama Toko Milik Rakyat (Tomira) namun statusnya masih tetap waralaba.

“Oleh karena itu pemerintah kabupaten agar melakukan penertiban, bilamana di dalam jarak kurang dari satu kilometer dari pasar rakyat, tidak boleh ada perpanjangan kerja sama antara koperasi dengan pengusaha toko swalayan waralaba sampai nanti ada ketentuan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (13/12)

Pansus DPRD meminta TOMIRA yang masih berstatus waralaba diwajibkan melakukan takover oleh koperasi maksimal 5 tahun ke depan sejak raperda ini nanti ditetapkan. Bilamana tidak dapat melakukan takover dalam waktu yang telah diberikan maka izin operasi toko akan dicabut.

“Ada 17 Tomira yang saat ini masih berstatus waralaba dimana lokasinya kurang dari 1 kilometer dari pasar rakyat, yang harus dibina pemkab untuk bisa lakukan take over,” tandas Hamam. (Wid)-d


Sumber : Kedaulatan Rakyat, 14 Desember 2021 

No comments

Tulis komentar Anda!