Breaking News

13 PERDA DIUSULKAN DICABUT Pansus Minta Eksekutif Siapkan Payung Hukum


PENGASIH (KR)-Pani tia Khusus (Pansus) Pem bahas Raperda Tentang Pencabutan Beberapa Per da mendesak Eksekutif un tuk segera mempersiapkan payung hukum terhadap beberapa perda yang akan dicabut dan jeli bagaimana pencabutan itu masih berpi hak pada rakyat.

Hal itu disampaikan Drs HM Maryono Ketua Pansus DPRD Kulonprogo tentang Pencabutan Beberapa Per da. "Seperti Perda Nomor 8/2008 tentang Badan Usa- ha Milik Desa (BUMDes), harus ada payung hukum- nya seperti peraturan bu- pati (perbup), sehingga keti- ka dicabut sudah siap. Ka- rena BUMDes sebagai lem- baga keuangan, tentu me- ngandung hak dan kewa- jiban dan sebagainya. Jangan sampai dicabutnya perda ini membuat tidak terkontrol, BUMDes menja- di sekehendak sendiri. Un- tuk itu mendesak dicarikan payung hukum," tandas Maryono, Senin (13/6).

Sebanyak 13 perda yang diusulkan pemkab untuk dicabut tersebut, kata Maryono, ada beberapa Perda yakni no 11,12, 13, tentang perizinan. "Saya memahami dengan UU Cipta Kerja, dengan sis tem perizinan Online Single Submission (OSS) otomatis perda atau pro duk hukum sebelumnya tidak berlaku," ujarnya.

Pihaknya di Pansus, lanjut Maryono, memberikan sebuah penguatan agar nanti meskipun per izinan OSS itu sudah se cara detail diatur pusat, tetapi pemerintah daerah harus jeli dan ada tero bosan, celah mana yang bisa memperjuangkan ke pentingan daerah, dalam hal ini adalah jangan sam pai peran daerah/otonomi daerah menjadi mandul sama sekali dengan ada nya OSS itu,"

kata Maryono

(Wid)

(Sumber : Kedaulatan Rakyat, Juni 2022)

No comments

Tulis komentar Anda!