Breaking News

FPKS KAWAL KINERJA ANGGOTA DEWAN DARI TATA TERTIB DPRD (latepost)




Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib telah disetujui bersama semua Fraksi dan ditandatangani pada akhir Oktober 2024 (30/10). Pasca dibentuknya Fraksi-Fraksi dan Pimpinan Dewan Sementara di DPRD Kabupaten Kulon Progo, maka tugas DPRD selanjutnya adalah membuat peraturan DPRD tentang Tata Tertib. Fraksi PKS mengirim Agung Raharjo, S.T. dan Jeni Widiyatmoko sebagai utusan dalam panitia khusus pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Kulon Progo tentang Tata Tertib.


1. Tata Tertib

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban tugas, wewenang, dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pelaksanaan hak, kewajiban tugas, wewenang, dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kuon Progo telah diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah beberapa kali. Tertib DPRD adalah peraturan yang di tetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berlaku di lingkungan internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kulon Progo.

2. Perubahan Tata Tertib

Peraturan DPRD tentang Tata Tertib telah melalui beberapa kali pembahasan dan perubahan. Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 telah dilakukan perubahan Nomor 1 Tahun 2019 dan Perubahan Nomor 1 Tahun 2022. Draft Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib kali ini masih merujuk pada Tata Tertib sebelumnya yang mendasarkan pada Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Selanjutnya, Draft Tata Tertib ini juga menyesuaikan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Rancangan Produk Hukum dan Produk Hukum Kabupaten/Kota.

Setelah melalui pembahasan, Fraksi PKS memberikan saran terhadap Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib tersebut.

Pertama, agar peraturan tersebut betul-betul mengatur dan menegakkan mekanisme kerja serta etika anggota DPRD agar dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi serta norma hukum yang berlaku. Kedua, FPKS mendorong Pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD untuk mengkomunikasikan segala konsekuensi ikutan atas ditetapkannya Peraturan DPRD ini. Ketiga, Produk hukum yang diatur dalam peraturan DPRD tentang Tata Tertib ini agar kelak dibentuk sesuai dengan mekanisme sebagaimana Tatib mengatur dan memperhatikan schedule yang telah diatur dalam peraturan ini maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keempat, Sekretariat Dewan beserta jajarannya agar mencermati serta memahami ketugasan, tanggung jawab masing-masing alat kelengkapan DPRD sehingga bisa di breakdown dalam RKA dan beban kerja di sekretariat DPRD.

No comments

Tulis komentar Anda!