PENYELENGGARAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH (late post)
Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah merupakan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD yang digagas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Kulon Progo pada masa jabatan tahun 2019-2024 yang diketuai oleh anggota Fraksi PKS Agung Raharjo. Dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD berhak untuk mengajukan usulan rancangan peraturan daerah yang kemudian disebut Raperda Inisiatif DPRD. Secara teknis, sejak penyiapan naskah akademik hingga menjadi draft Raperda Inisiatif akan disiapkan oleh Bapemperda atau pengusul bersama tim ahli DPRD. Selanjutnya, Pemerintah Daerah akan diberikan draft Raperda yang telas disusun oleh DPRD dan tim ahli untuk dibahas dalam panitia khusus dan ditetapkan sebagai Peraturan daerah. Selama proses tersebut dikawal oleh Agung Raharjo, ST sebagai ketua Bapemperda.
Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024 dilanjutkan oleh anggota dewan terpilih tahun 2024-2029, termasuk pembahasan Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Adapun wakil ketua pansus pembahasan raperda ini adalah Drs.H.M. Maryono, anggota Fraksi PKS .
Pengarusutamaan Gender dalam implementasi pembangunan daerah akan diwujudkan dalam ranah perencanaan pembangunan meliputi proses perencanaan, perancangan, implementasi, monitoring dan evaluasi. Harapannya proses pembangunan dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam implementasinya, agar Raperda ini kelak benar-benar memperhatikan sekaligus berpihak pada kelomok rentan dalam masyarakat. Raperda ini masih dalam pembahasan Panitia Khusus bersama Pemerintah Daerah sampai tulisan ini dibuat (3/12/2024).
No comments
Tulis komentar Anda!