Breaking News

PERUBAHAN PERUMDA BPR BANK KP MENJADI PERSERODA (latepost)

 


Pansus kali ini membahas perubahan bentuk badan hukum Perumda BPR Bank Kulon Progo menjadi Perseroan Terbatas BPR Bank Kulon Progo. Fraksi PKS diwakili oleh Suryanto, SH dan Hj Aoka Rahmawati Darojah, A.Mk sebagai utusan dalam panitia khusus. 

Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kulon Progo berfungsi untuk mendukung Pemerintah Daerah dalam mencapai kesejahteraan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Dalam rangka meningkatkan usaha perbankan, memperluas akses keuangan kepada masyarakat oleh Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo perlu diubah bentuk hukumnya menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Kulon Progo (Perseroda). 

 Pembahasan awal dalam Rapat Paripurna (8/11/2024), Fraksi PKS meminta penjelasan perihal pertama, perencanaan BPR setelah perubahan tersebut. Kedua, upaya peningkatan profesionalisme dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perbankan milik daerah yang baik. Ketiga, program Bank Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo yang akan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah yang meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat. Keempat, Prosentase program yang mampu mencover masyarakat Kulon Progo. Kelima, penjelasan berkaitan dengan program BPR yang mengakomodir masyarakat berpenghasilan rendah. Keenam, penjelasan berkaitan dengan program BPR yang mengakomodir UKM/UMKM. Dan terakhir total nasabah sampai tahun 2024.

No comments

Tulis komentar Anda!