Breaking News

Legislatif Menyayangkan Ada Pergeseran Anggaran #kutipanmedia


 


Artikel ini dimuat di Kedaulatan Rakyat, Selasa Pon, 12 April 2022

PENGASIH (KR)- Kebijakan Pemkab Kulonprogo memindahkan atau pergeseran anggaran untuk belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 disayangkan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kulonprogo. Belanja pegawai ada penambahan anggaran sekitar Rp 4 miliar dengan alasan kebutuhan mendesak, wajib dan mengikat.

 

Dikatakan Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kulon- progo Nur Eni Rahayu SE, berdasarkan rapat anggaran antara anggota badan anggaran (Banggar) DPRD Kulonprogo dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dicermati ada pergeseran pada belanja tak terduga masuk ke belanja pegawai.

 

"Yang menjadi pencermatan pembahasan APBD Perubahan 2021, belanja pegawai itu sebesar Rp 699 miliar, kemudian ditambah dari pergeseran menjadi Rp 703 miliar.

 

Tetapi, realisasi selama 2021 hanya Rp 630 M. Asumsi saya, dengan ang garan Rp 699 M dan realisasinya hanya Rp 630 M, seharusnya tanpa ada pergeseran, anggaran pegawai sudah mencukupi, dan sisa.

 

Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi Fraksi PKB," ujar Eni, Senin (11/4).

 

Dampak adanya pergeseran anggaran secara diam-diam ini menyebabkan tidak harmonisnya hubungan eksekutif dan legislatif. Terutama dalam pembahasan anggaran selanjutnya. "Kami berharap bupati dan TAPD berhati-hati dalam melakukan pergeseran anggaran. Salah satu contoh, apa yang disampaikan dalam LKPJ Bupati 2021 tidak sesuai saat pembahasan antara Banggar dengan TAPD," ucap Eni.

 

Ketika diklarifikasi secara lisan, ternyata ada peraturan bupati tentang pergeseran anggaran. LKPJ Bupati 2021 tidak menam pilkan data pergeseran anggaran. "Bupati harus menyampaikan secara formal, bukan secara lisan. Saya kaget ketika ada pergeseran anggaran setelah penetapan APBD Perubahan 2021. Selama menjadi anggota dewan, pergeseran anggaran setelah penetapan APBD terlebih dahulu. Perubahan baru pertama kali terjadi pada 2021," katanya.

 

Adanya pergeseran ang- garan, juga dibenarkan Ke tua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kulonprogo Istana SH MIP, sehingga meng ganggu anggaran pokok pokok pikiran anggota dewan. "Pergeseran anggaran ini sangat aneh, kami tidak diberitahu sama sekali. Misalnya, pokok pikiran kami A, tetapi realitanya men jadi D dan tidak ada pemberitahuan. Lalu bagaimana kami bisa mempertangjungjawabkan kepada konstituan kami," ucapnya.

 

Sementara Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Kulon progo Muhtarom Asrori SH menuturkan, APBD produk bersama antara eksekutif dan legilatif. Di mana, APBD disahkan dan ditandangani bupati dan ketua DPRD. Artinya secara anggaran, ketika ada perge seran anggaran harus ada pemberitahuan ke DPRD terlebih dahulu.

 

“Kenapa eksekutif menggunakan anggaran mendahului tanpa mem beritahu dewan. Ini menjadi pertanyaan. Artinya mengkhianati kesepa katan bersama. Hal ini sangat menyakitkan. DPRD itu representasi masyara kat," ungkapnya.

 

Pemkab, diminta pula oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Kulonprogo Ha mam Cahyadi ST, untuk memberikan alasan jelas apabila akan melakukan pergeseran anggaran. Pergeseran anggaran harus melibatkan DPRD.

 

(Wid)

No comments

Tulis komentar Anda!