Breaking News

Karang Taruna Kulonprogo Akan Terima Dana 1 Juta per Padukuhan

 

Anggota Komisi II DPRD Kulonprogo Hamam Cahyadi

Andreas Yuda Pramono | Editor Bernadheta Dian Saraswati | 21 Agustus 2023 

Harianjogja.com, KULONPROGO-- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo telah mengalokasikan dana stimulan pada APBD Perubahan 2023 unutuk Karang Taruna. Rencananya, tiap Karang Taruna di padukuhan akan mendapat Rp 1 juta. Dengan begitu setidaknya akan ada Rp 930 juta yang digelontorkan dari APBD.

Ketua Komisi IV DPRD Kulonprogo Muhtarom Asrori, mengatakan beberapa fraksi di DPRD Kulonprogo mendukung untuk pemberian dana stimulan bagi Karang Taruna padukuhan.

"Bentuknya nanti bantuan hibah dari APBD Perubahan lewat Karang Taruna Kalurahan yang dimasukkan ke Karang Taruna Padukuhan. Untuk mengaksesnya nanti pakai proposal," kata Muhtarom ditemui di kantornya, Senin (28/8/2023).

Muhtarom menegaskan bahwa pemberian dana stimulan tersebut baru pertama kali dilakukan. Apabila dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal maka bantuan akan diberikan lagi ke depannya.

"Karang Taruna ada juga yang tingkat kabupaten, kecamatan, lalu desa (kalurahan). Nah yang pedukuhan itu namanya unit kerja Karang Taruna," katanya

Legistlator partai amanat Nasional (PAN) tersebut menegaskan bahwa Karang Taruna merupakan agen perubahan. Oleh sebab itu, anggota Karang Taruna tidak boleh menjadi seseorang yang pragmatis dalam kehidupan berdemokrasi.

Menurutnya, Karang Taruna harus memegang teguh idealisme yang dianggap sangat penting. Dengan begitu mereka juga bisa berperan dengan baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Mereka kami harapkan punya idealisme. Kalau menghubungkan dengan Pemilu 2024 agar tidak tercederai dengan politik uang da Karang Taruna menjadi agen demokrasi. Penting idealisme itu buat anak muda," ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kulonprogo Hamam Cahyadi, mengatakan latar belakang pemberian hibah dana stimulan untuk Karang Taruna tersebut adalah adanya Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo nomor 10/2022 tentang Pembangunan Kepemudaan.

"Amanat dari Perda 10/2022 tentang pembangunan Kepemudaan adalah memprioritaskan untuk pengarusutamaan pembangunan kepemudaan di Kulon Progo. Dengan begitu Pemkab punya perhatian kepada generasi muda Kulonprogo," kata Hamam ditemui di kantornya, Senin (21/8/2023)

Hamam menegaskan bahwa dana yang diberikan memang stimulan, dalam arti dana tersebut akan dioptimalkan penggunaannya. Dengan begitu, akan muncul inovasi dan kreasi dari Karang Taruna padukuhan. "Dana stimulan tersebut memicu kreativitas lebih dari nominal itu. Ini yang mahal. Jadi jangan dilihat nominalnya," katanya.

Aksi Pembangunan

Apabila Karang Taruna telah memunculkan inovasi-inovasi tertentu maka hal tersebut akan menjadi bahan dalam menyusun rencana aksi pembangunan pemuda di Kulon Progo. Prototipe tersebut akan menjadi potret kehidupan Karang Taruna di padukuhan yang berdaya.

Karang Taruna kabupaten Kulon Progo, Tamyus Rochman, mengatakan pihaknya memiliki tugas untuk mendata semua Karang Taruna padukuhan dan mendampingi dalam kegiatan mereka. "Tugas kami mengumpulkan data semua Karang Taruna padukuhan dan mengawal (mendampingi) sampai selesai. Kami juga berharap dewan yang memperjuangkan kami tetap mendukung teman-teman para pejuang sosial Karang Taruna di semua tingkat kepengurusan," kata Tamyus.


No comments

Tulis komentar Anda!