Breaking News

DPRD Kulon Progo Desak Pemkab Tindak Tegas Peredaran Miras, Ini Alasannya

Amin Kuntari- Kamis, 24 Oktober 2024

HARIAN MERAPI - Peredaran minuman keras (miras) di Kulon Progo yang belakangan ini semakin marak, menjadi perhatian serius anggota DPRD Kulon Progo.

Anggota DPRD Kulon Progo meminta Pemkab setempat untuk menindak tegas para pelaku penjualan miras, terutama yang beroperasi secara ilegal.

Anggota DPRD Kulon Progo, Maryono mengatakan, Kulon Progo merupakan pionir pembentukan regulasi tentang peredaran miras di DIY.

Kabupaten ini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana diubah dalam Perda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Minuman Beralkohol.

"Namun ironisnya, justru banyak pelanggaran terkait peredaran miras di Kulon Progo," tegas Maryono, Kamis (24/10/2024).

Maryono mengaku sudah sejak lama memantau kemunculan toko-toko ilegal yang menjual miras secara terang-terangan. Bahkan pihaknya telah mengantongi jumlah toko yang terpantau menjual miras.

"Kemunculan toko-toko itu, menjadi prioritas kami dalam melakukan pengawasan," tegasnya.

Seperti diketahui, belum lama ini ada tiga outlet penjualan miras di Kulon Progo yang menjadi sorotan banyak pihak. Tiga toko tersebut berlokasi di Kapanewon Temon, Sentolo dan Wates.

"Kami minta agar segera ditindak tegas. Sudah berulangkali saya minta untuk ditertibkan karena melanggar Perda," tegasnya.

Namun menurut Maryono, tindakan yang dilakukan Pemkab dalam menyikapi hal itu masih belum sesuai harapan.

Toko-toko penjualan miras yang ditertibkan Pemkab diketahui masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Bahkan, bangunan outlet didirikan tidak jauh dari sekolah.


"Padahal peredaran miras berdampak negatif di masyarakat. Terbukti, akhir-akhir ini penyakit masyarakat seperti tawuran remaja, kekerasan rumah tangga, hingga perilaku menyimpang lainnya terus meningkat," jelasnya.

Senada dengan Maryono, Anggota DPRD Kulon Progo, Aoka Rahmawati Darojah meminta Pemkab agar tidak lengah mengawasi peredaran miras tanpa izin. Regulasi terkait Minuman Beralkohol harus ditegakkan.

"Miras berpotensi merusak generasi muda dan menimbulkan berbagai tindak kejahatan. Sudah pasti harus dibatasi peredarannya," tegas Aoka. *




https://www.harianmerapi.com/news/4013804313/dprd-kulon-progo-desak-pemkab-tindak-tegas-peredaran-miras-ini-alasannya

No comments

Tulis komentar Anda!