Breaking News

Cegah Darurat Sampah, Fraksi PKS Kulon Progo Dorong Gerakan Pilah Sampah Massif Mulai dari Kantor OPD




Hanya ilustrasi


FRAKSI PKS KULON PROGO – Menanggapi ancaman krisis pembuangan akhir yang membayangi berbagai daerah, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kulon Progo mengambil langkah preventif dengan mendorong pemerintah daerah melakukan gerakan pilah sampah dari rumah secara masif dimulai dari kantor-kantor. Usulan ini secara resmi juga terdapat dalam daftar Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati TA 2025 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna, Kamis (23/4/2026).

Anggota Fraksi PKS Kulon Progo, Jeni Widiyatmoko, mengamati gerakan pilah sampah ini dapat memutus rantai timbulan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

OPD Harus Jadi Teladan

Jeni memberi rekomendasi agar gerakan pilah sampah dari rumah dimulai dengan keteladanan dari kantor-kantor pemerintah. Ia meminta agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Kulon Progo mulai mengelola sampah organiknya secara mandiri, sehingga  sampah yang diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) benar-benar hanya sampah anorganik.

Strategi ini diyakini mampu secara signifikan mengurangi beban volume sampah yang masuk ke TPA setiap harinya, sekaligus memperpanjang usia pakai lahan pembuangan akhir milik daerah.

Berangkat dari Pengalaman Lapangan

Perhatian Jeni Widiyatmoko terhadap isu persampahan bukan sekadar urusan regulasi di meja dewan. Politisi muda PKS ini tercatat memiliki rekam jejak langsung di masyarakat. Ia pernah menginisiasi berdirinya bank sampah di lingkungan tempat tinggalnya yang dikelola sepenuhnya oleh kelompok remaja.

Meski program berbasis komunitas tersebut menghadapi tantangan dan sempat terhenti, namun ia secara mandiri tetap melanjutkan pemilahan sampah rumah tangga di kediamannya.

Jeni Widiyatmoko

Penguatan Regulasi

Langkah antisipasi darurat sampah ini sejalan dengan regulasi yang dimiliki daerah. Tahun 2024, Kulon Progo telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 tentang Pengelolaan Sampah. Perda ini sekaligus mencabut aturan lama, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Sebelumnya, jajaran DPRD Kulon Progo juga telah gencar mensosialisasikan regulasi persampahan ini secara langsung kepada masyarakat luas melalui kegiatan Sosialisasi Perda beberapa tahun silam.

Perda Nomor 6 Tahun 2024 yang terbaru ini memuat aturan komprehensif mengenai pengelolaan sampah rumah tangga, sampah jenis sampah rumah tangga, hingga sampah spesifik. Regulasi ini menitikberatkan pada dua aspek utama, yaitu pengurangan dan penanganan sampah.

Aspek pengurangan meliputi penanaman kembali sampah, pendauran ulang, serta pemanfaatan kembali sampah. Sementara pada aspek penanganan, perda pengaturan secara jelas mengenai pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga tahap pemrosesan akhir sampah. Melalui implementasi perda ini dan adanya aksi nyata dari perkantoran serta rumah tangga, Kulon Progo diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.


No comments

Tulis komentar Anda!