Soroti Rencana Penyertaan Modal Rp5 Miliar ke BPD DIY, Fraksi PKS Minta Pemkab Cermati Payung Hukum agar Tak Bermasalah
Kulon Progo (14/8/26)– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Kulon Progo memberikan catatan penting terkait rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Kulon Progo yang mengalokasikan anggaran Penyertaan Modal sebesar Rp5 miliar kepada Bank BPD DIY.
Ketua Fraksi PKS sekaligus Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kulon Progo, Agung Raharjo, mengingatkan Pemda agar lebih cermat dan teliti dalam memetakan landasan hukum penganggaran modal tersebut.
“Kami berharap Pemda tidak menjadikan pasal 6 ayat (4) Perda Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2019 sebagai payung hukum mutlak untuk menganggarkan penyertaan modal sebesar Rp5 miliar ini. Jika kita cermati, ketentuan ayat (4) tersebut merujuk pada ayat (2) yang batas waktunya hanya mengatur penyertaan modal sampai dengan tahun 2025,” tegas Agung Raharjo.
Atas temuan tersebut, Fraksi PKS mendorong Pemkab Kulon Progo untuk bergerak cepat dan tidak spekulatif dalam mengeksekusi anggaran. Agung mendesak Pemda agar segera berkoordinasi secara intensif dengan Biro Hukum Setda DIY guna memastikan aspek legalitasnya.
“Koordinasi dengan Biro Hukum DIY sangat krusial. Ini bentuk komitmen kami di Fraksi PKS untuk menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, tertib aturan, dan mencegah potensi masalah hukum di kemudian hari,” pungkas Agung.
Melalui kewaspadaan dan kecermatan regulasi ini, Fraksi PKS berharap seluruh alokasi APBD Kulon Progo Tahun Anggaran 2026 benar-benar aman secara hukum dan membawa manfaat maksimal bagi masyarakat.
Catatan tersebut dituangkan dalam pendapat fraksi untuk Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati dan DPRD terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 pada Jumat (14/8/2026).

No comments
Tulis komentar Anda!