Breaking News

Saling Memahami dan Melindungi: Sosialisasi Perda Disabilitas di Ngargosari Samigaluh Bahas Kesetaraan Hak


KULON PROGO– Upaya pemenuhan dan perlindungan hak bagi penyandang disabilitas terus digaungkan hingga ke wilayah perbukitan Menoreh.

 Bertempat di Ngargosari, Samigaluh, Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo Dapil III, Drs. HM Maryono, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas pada Sabtu (27/6/2026).

Acara ini menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial PPPA Kabupaten Kulon Progo, Dian Putera Karana, M.Pd. serta dihadiri oleh warga dan tokoh masyarakat setempat.


Menghargai Kelebihan dan Kekurangan Sesama

Dalam pemaparannya, Dian Putera Karana mengajak masyarakat untuk mengubah cara pandang terhadap penyandang disabilitas. Ia menekankan pentingnya empati dan rasa saling memahami dalam kehidupan bermasyarakat.

 "Semua manusia dilahirkan dalam bentuk paling sempurna tapi pasti punya kelebihan dan kekurangan. Semoga kita semua bisa saling memahami," ujar Dian hangat.

Inspirasi Kebaikan dari Sang Guru

Nada humanis juga disampaikan oleh Drs. HM Maryono. Anggota legislatif Kulon Progo ini membagikan sebuah cerita menyentuh yang ia teladani dari salah satu gurunya tentang arti kepedulian di jalanan.

Beliau menceritakan bahwa sang guru selalu membiasakan diri menyediakan makanan di dalam mobil. Tujuannya sederhana namun mulia: agar ketika berpapasan dengan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau sesama yang membutuhkan di jalan, bantuan berupa makanan bisa langsung diberikan. 

Kisah ini menjadi pengingat bagi warga yang hadir bahwa aksi nyata perlindungan sosial bisa dimulai dari hal-hal kecil di sekitar kita.

Apa Saja Hak Penyandang Disabilitas?

Merujuk pada Perda Kab. Kulon Progo No. 3 Tahun 2016, ditegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang setara yang harus dilindungi serta dipenuhi sesuai harkat dan martabatnya.
Masyarakat perlu tahu bahwa pemenuhan hak tersebut setidaknya mencakup 12 bidang utama berikut:
 
a. pendataan;
b. pendidikan;
c. ketenagakerjaan dan lapangan kerja;
d. kesehatan;
e. sosial;
f. seni budaya dan olah raga;
g. politik;
h. hukum;
i. bebas dari kekerasan terhadap penyandang 
disabilitas;
j. aksesibilitas;
k. penanggulangan bencana; dan
l. tempat tinggal.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat Ngargosari dapat terwujud demi menciptakan lingkungan Kulon Progo yang ramah, inklusif, dan saling menguatkan.

No comments

Tulis komentar Anda!