Tingkatkan Kesadaran Ekologis, Aoka Rahmawati Darojah Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Lingkungan Hidup di Kulon Progo
WATES, KULON PROGO – Dalam upaya memperkuat komitmen masyarakat terhadap kelestarian alam, Anggota DPRD Kabupaten Kulon Progo, Aoka Rahmawati Darojah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Acara ini berlangsung di Wates, Kulon Progo, pada Sabtu (27/6/2026) lalu.
Agenda ini menghadirkan narasumber ahli dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulon Progo untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi, hak, kewajiban, serta sanksi terkait pengelolaan lingkungan di tingkat daerah.
Aoka menekankan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2016 bukan sekadar dokumen hukum, melainkan instrumen vital untuk menjaga ruang hidup generasi masa depan Kulon Progo, terutama di tengah pesatnya pembangunan daerah saat ini.
"Pembangunan ekonomi Kulon Progo harus berjalan beriringan dengan kelestarian ekologi. Melalui sosialisasi ini, kita ingin masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menjaga kebersihan, mengelola limbah, dan melindungi sumber daya alam di lingkungan masing-masing," ujarnya.
Pihak DLH Kulon Progo sebagai narasumber mengupas tuntas poin-poin krusial dalam Perda tersebut.
Acara yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, dan warga setempat ini berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang dinamis. Melalui edukasi yang masif ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat meningkat, sehingga potensi pelanggaran atau perusakan lingkungan di wilayah Kulon Progo dapat ditekan secara signifikan.
.jpeg)
No comments
Tulis komentar Anda!