Breaking News

Rapat Paripurna Hibah BMD: Fraksi PKS Kulon Progo Desak Pemerintah Daerah Perketat Pengawasan dan Optimalkan Aset untuk Publik

 

KULON PROGO (1/7/2026) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Rancangan Keputusan DPRD terkait Hibah Barang Milik Daerah (BMD), Rabu (1/7). Hibah yang dibahas meliputi eks Gedung Bioskop Wates dan bangunan eks Kantor Kecamatan Sentolo.

Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kulon Progo menyampaikan sejumlah catatan kritis dan rekomendasi penting kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo. Fraksi PKS menekankan pentingnya akuntabilitas, pengawasan ketat, serta hilangnya fungsi sosial dari aset-aset yang dihibahkan.

Fraksi PKS menyampaikan 6 (enam) poin pendapat dan masukan strategi terkait kebijakan pengelolaan BMD ke depan:

  • Pengawasan Pasca-Hibah: Pemkab Kulon Progo didesak untuk melakukan pemantauan secara berkala pasca-penyerahan aset kepada penerima hibah. Hal ini krusial guna mengantisipasi dan mencegah adanya transfer peruntukan lahan maupun bangunan oleh pihak penerima di kemudian hari.

  • Komitmen Tertulis & Anti-Komersialisasi: PKS meminta Pemerintah Daerah membuat komitmen tertulis yang mengikat dengan pihak penerima hibah. Langkah ini untuk memastikan bangunan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial sepihak tanpa mekanisme hukum yang sah.

  • Selektif dalam Pengalihan Hak: Ke depan, Pemkab Kulon Progo harus lebih memilih dalam mengalihkan hak BMD. Fraksi PKS memberi contoh eks Gedung Bioskop Mandala, yang dinilai sangat potensial jika dipertahankan dan dialihfungsikan sebagai fasilitas umum (fasum) atau wadah kreativitas bagi kegiatan kepemudaan.

  • Optimalisasi Pendapatan dan Aset Daerah: Pemkab diminta mendongkrak upaya optimalisasi pemanfaatan BMD. Pengelolaan aset yang produktif diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan aset daerah, sekaligus peningkatan kualitas fasilitas publik.

  • Inventarisasi Aset di Atas Tanah Kasultanan & Pakualaman (Sultan Ground/Pakualaman Ground): PKS mendorong Pemerintah Daerah untuk segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap bangunan-bangunan milik daerah yang berdiri di atas Tanah Kasultanan dan Tanah Pakualaman. Bangunan yang sudah ada harus dioptimalkan pemanfaatannya agar tidak merusak dan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

  • Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan: Fraksi PKS menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan di Kabupaten Kulon Progo ke depan wajib direncanakan secara matang dengan mengedepankan prinsip pembangunan yang lebih berkelanjutan (sustainable development ) .

Melalui catatan-catatan ini, Fraksi PKS berharap Pemkab Kulon Progo dapat lebih responsif dan transparan dalam tata kelola aset daerah demi kesejahteraan warga Kulon Progo yang lebih merata.

No comments

Tulis komentar Anda!